KPK Panggil Elite Berkarya Vasco Ruseimy Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemenag

KPK Panggil Elite Berkarya Vasco Ruseimy Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemenag

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik KPK memanggil Ketua DPPPartai BerkaryaVasco Ruseimy terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011. Vasco akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Vasco diperiksa dalam kapasitas sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Selain Vasco, KPK juga memanggil seorang saksi atas nama Tofan Maulana.

Nama Vasco sebelumnya disebut oleh mantan terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) ini, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq saat hendak menjalani pemeriksaan KPK. Dia mengaku senang lantaran meyakini KPK memproses nama-nama yang disebutkannya terlibat dalam perkara yang pernah menjeratnya itu.

"Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin, menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama," kata Fahd di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Fahd memang cukup vokal menyebut sejumlah nama dalam kasusnya. Salah satu yang cukup sering disebutnya adalah nama Priyo Budi Santoso.

"Sudah saya sebut semua (soal Priyo Budi Santoso). Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Saya sampaikan apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi," kata Fahd.

"Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco (Vasco Ruseimy), nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumatri yang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) sebagai tersangka. Ia dijerat dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut. KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam kasus ini pada 2017. Mereka yakni Fahd, Anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Ketiga itu diketahui 'bermain' dalam proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011. Para tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita