GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Edi Dwi Soesianto sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Edi Dwi merupakan bekas anak buah Bhartolomeus Toto yang sebelumnya menjabat Presiden Direktur PT Lippo Cikarang. Edi juga pernah sebagai saksi memberatkan bagi terdakwa lainnya, Billy Sindoro, dalam kasus yang sama.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartolomeus Toto)," kata Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (13/1).
Edi Dwi sendiri diketahui pernah dilaporkan oleh Toto ke Polrestabes Bandung atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan Toto usai Edi membenarkan bahwa Toto mengetahui pemberian uang senilai Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Pengakuan Edi itu disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. (Rmol)