GELORA.CO - KPK memanggil dokter Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Dewi Murni Ayu terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk Wawan. Para saksi tersebut yakni Kepala Satuan Pengamanan Lapas Klas IIB Sukabumi, Hendra Novreli; Ka KPLP Lapas II B Tegal, Darmono; pegawai Lapas Sukamiskin, Sukma Setiabudi; dan seorang sopir atas nama Rangga Wahyudi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Para tersangka itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima, sedangkan napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ) ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.(dtk)