GELORA.CO - KPK ditantang untuk memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika memang keterangan Hasto diperlukan pasti akan dipanggil penyidik.
"Nggak usah ditantang. Kalau memang ke depannya dirasa perlu dipanggil, ya dipanggil," kata Nawawi saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020) malam.
Nawawi mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut baru saja di mulai. Ia memastikan KPK serius mengusut kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan itu.
"Tim masih terus bekerja. Ya sudah pasti serius kami pastikan, semua yang kami tangani dilakukan dengan tingkat keseriusan kerja," ucapnya.
Menurutnya, KPK akan berkerja dengan silent namun serius. Ia menyebut hal itu agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Kami ingin bekerja silent, nggak gaduh-gaduhan," tuturnya.
Tantangan meminta KPK memanggil Hasto itu disampaikan oleh KPK ditantang pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad. Ia menilai itu untuk menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus tersebut.
"Sudah menangkap tiga orang. Menetapkan empat orang tersangka, tetapi mau masuk ke gedung partai tertentu nggak bisa. Mau menemui orang di salah satu kantor tidak bisa. Jadi kalau ini hanya berhenti di sini saja, orang menjadi tidak percaya pada KPK. Itu artinya blunder," kata Supardji dalam diskusi Polemik bertema 'KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru', di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
"Kecuali habis ini KPK secara sungguh-sungguh memanggil orang-orang, nama-nama yang tersebut dalam perkara tersebut. Misalnya yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP," sambung dia.
Hasto sebelumnya memang diisukan terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tudingan kepada Hasto itu muncul setelah stafnya dikabarkan ikut diciduk dalam OTT tersebut.
Hasto sudah membantah keterlibatannya. Dia juga membantah anggapan bahwa ada negosiasi untuk melobi komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW). Hasto mengatakan aturan main KPU yang berkaitan dengan PAW tak bisa diubah dan jelas.
"Kami tidak pernah proses negosiasi, karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara... kami punya pengalaman ketika bapak almarhum... ada seorang tokoh PDI, yang ketika pemilu meninggal, dan kami menetapkan proses PAW berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).[dtk]