GELORA.CO - KPK kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. KPK memanggil Nurhadi tersangka.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka, yaitu Nurhadi, Rezki Herbiyono (RH) dan Hiendra Soenjoto. pada hari Kamis (23/1). Ketiga orang itu bakal diperiksa sebagai tersangka Senin besok.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1) pukul 10.00 WIB. Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," kata Ali Fikri.
KPK bakal memanggil paksa ketiga tersangka andai kembali mangkir. Panggilan paksa ini sesuai dengan KUHAP.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," tegas Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.(dtk)