GELORA.CO - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar
Nafis Gumay berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengusut
seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian
antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.
Diketahui, perkara tersebut menyeret nama mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebab,
menurut dia, apabila melihat perjalanan perkaranya, niat jahat tersebut
bukan berasal dari internal KPU, melainkan ada peran partai politik di
dalamnya.
"Harus didalami betul pihak-pihak ini yang memang
kelihatannya bermain curang dengan cara menyogok, memberi hadiah. Itu
kan kalau kita lihat penjelasan KPK jelas," kata Hadar saat dihubungi
Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Kasus bermula ketika caleg PDI-P asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.
Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI-P dengan perolehan suara tertinggi.
Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.
Namun,
PDI-P justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung.
Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan.
Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
"Jadi
saya melihat belakangan ini sebetulnya semakin besar persoalan, di mana
parpol ikut mengganggu sistem yang sudah berlaku. Sistem yang sudah
diatur jelas di dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Hadar
menyatakan, sikap Wahyu yang menjanjikan sesuatu dapat membantu
mengupayakan agar keputusan PAW dapat sesuai kehendak parpol tidak dapat
dibenarkan.
"Menjanjikan bisa mengupayakan, mendorong bisa
melakukan sesuatu, melihat peserta pemilu ini yang sebetulnya yang harus
dibongkar. Ini PR KPK dan DPR kita untuk ingatkan sistem peradilan
kita," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Selain
Wahyu, tiga orang lainnya yaitu caleg PDI Perjuangan asal Dapil I
Sumatera Selatan Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustriani Tio
Fridelina dan pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap, Saeful.
Tiga dari empat tersangka kini telah ditahan KPK. Namun Harun sampai saat ini masih berstatus buronan. [kc]