KPK Belum Mau Geledah Paksa Kantor DPP PDIP Soal Harun Masiku

KPK Belum Mau Geledah Paksa Kantor DPP PDIP Soal Harun Masiku

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) terkait kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan setiap penggeledahan harus mengacu kepada setiap kebutuhan penyidik.

"Jadi, begini, penggeledahan suatu tempat di mana pun termasuk DPP PDIP adalah kebutuhan penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/1) malam.

Ia menjelaskan tujuan penggeledahan sejatinya guna menemukan barang bukti atau pun petunjuk. Meski begitu, Ali tidak bisa memastikan kapan pihaknya akan menggeledah kantor partai banteng tersebut.

Terlebih, lanjutnya, upaya itu termasuk ke dalam proses penanganan perkara yang tidak bisa disampaikan kepada publik.

"Termasuk juga penggeledahan di mana pun tentunya sejauh penyidik memerlukan kebutuhan penyidikan untuk menemukan barang bukti, alat bukti dan yang itu bagian dari pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersalahkan pasti kami lakukan," kata Ali.

"Tetapi tempat-tempat, nama-nama saksi tentunya kami tidak bisa mem-publish karena itu bagian dari penanganan perkara," lanjutnya.

Petugas KPK pernah ingin menggeledah kantor DPP PDIP yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Jakarta. Namun, kala itu petugas KPK tidak diperkenankan masuk.

Pengurus PDIP mengklaim tidak menghalang-halangi KPK dalam mengusut kasus korupsi. Mereka akan memberikan ruang bagi KPK asal ada surat yang resmi.

Dalam perkara ini, KPK baru menggeledah tiga tempat, antara lain ruang kerja komisioner KPU, Wahyu Setiawan; rumah dinas Wahyu Setiawan; serta apartemen Harun Masiku.

Mengenai penggeledahan di apartemen Harun, terang Ali, tim menyita sejumlah dokumen elektronik terkait dengan petunjuk keberadaan Harun. Namun sampai saat ini, KPK belum juga menangkap yang bersangkutan.

"Penggeledahannya tiga tempat dengan mendapatkan beberapa barang bukti dokumen dan bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian pasal yang disangkakan kepada para tersangka," tandasnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan berjalan, Ali menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi sampai hari ini. Sejumlah saksi di antaranya seperti empat komisioner KPU-- Arief Budiman, Viryan Aziz, Hasyim Asy'ari, dan Evi Novida Ginting Manik, serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Terhadap Hasto, penyidik mendalami perihal sumber uang Rp400 juta. Uang itu diketahui digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan.

"Tadi sebagai dasar alat bukti permulaan itu nanti akan digali lebih jauh ketika di BAP [Berita Acara Pemeriksaan]. Saya pikir kita kan sudah menyampaikan konstruksi dan kronologis ketika konferensi pers penetapan tersangka," ujar Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (24/1).(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita