Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Duit Suap Rp 600 Juta

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Terima Duit Suap Rp 600 Juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW). Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (9/1/2020).

Menurut KPK, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," sambung Lili.

KPK menyebut duit Rp 400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan pengganti antarwaktu (PAW).

Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp 200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jaksel.

Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke ATF untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. ATF kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.

"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan'. Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," papar Lili.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita