GELORA.CO - Salah seorang Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu siang (8/1).
Wahyu menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang juga orang kepercayaan Wahyu, lalu ada Harun Masiku, calon anggota DPR RI 2019-2024 dari PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Dari sekian tersangka, perhatian publik tertuju pada Wahyu yang diciduk KPK bersama dengan orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto yakni Saeful Bahri.
Dengan kejadian itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menyatakan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU saat ini layak dikhawatirkan.
"Pastinya (kepercayaan) sangat menurun. Publik mulai ragu KPU lembaga kredibel yang independen. Ini hukum karma. Siapa yang berbuat salah akan terkena efek negatif," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/1)
Wahyu Setiawan meminta uang senilai Rp 900 juta untuk mengurus calon legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Uang tersebut diminta oleh Wahyu kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Bawaslu yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu. (Rmol)