Komisioner KPU: Penangkapan Wahyu Setiawan Tragedi yang Memalukan

Komisioner KPU: Penangkapan Wahyu Setiawan Tragedi yang Memalukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta maaf kepada masyarakat daerah terkait insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, salah satu Komisioner KPU.

"Peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelenggara pemilu," kata dia saat peluncuran Pilgub Sumbar 2020 di Padang, Minggu (12/1).

Menurut dia apa yang menimpa satu orang itu berdampak tidak hanya satu orang itu, tapi seluruh jajaran KPU. "Ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran," kata dia.

KPK menangkap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, Rabu, 8 Januari lalu bersama sejumlah orang. Wahyu ditangkap dalam kasus suap pergantian antar waktu anggato DPR asal PDI Perjuangan. Kini, Wahyu menjadi tersangka KPK.

Pramono memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dimohonkan partai PDI-Perjuangan sampai sekarang tidak pernah terjadi.

Ia tidak menampik berkali-kali PDI Perjuangan mengajukan permohonan PAW tersebut.

Menurut dia secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dan pada tanggal 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno.

KPU RI telah menetapkan permohonan PAW ditolak dan tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan.

Ia mengatakan dipastikan tanggal 8 Januari sudah diterima. Dan OTT terjadinya tanggal 8 Januari 2020.

"Jadi kami pastikan saat OTT itu sebenarnya surat penolakan kita sudah sampai di partai yang bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU tidak terlibat dalam peristiwa OTT. "Tentu tidak mudah menyakinkan publik KPU bisa bekerja baik karena sudah terbukti menerima suap, katanya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita