Koalisi Masyarakat Sipil: Pak Jokowi, Segera Copot Yasonna Laoly!

Koalisi Masyarakat Sipil: Pak Jokowi, Segera Copot Yasonna Laoly!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, lantaran diduga melakukan perbuatan merintangi penyidikan (obstruction of justice) terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penegasan itu disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadana, saat jumpa pers di Kantor Transparency International Indonesia (TII), di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

"Presiden Jokowi, segera copot Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM," ujar peneliti ICW tersebut.

Koalisi menilai pencopotan Yasonna Laoly itu mesti disegerakan, sebab mereka telah melaporkan Yasonna ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun belum ada respons hingga saat ini.

Hal lain yang membuat Yasonna pantas untuk dilengserkan karena sempat "ngotot" bahwa Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020. Hingga 16 Januari 2020 Yasonna masih tetap bersikukuh bahwa Harun Masiku di luar negeri. Namun akhirnya hal ini dibantah oleh pihak Imigrasi yang menyebut Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari.

Hal senada disampaikan Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana. Menurutnya Arief, Yasonna layak dicopot dari jabatannya lantaran telah diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Arief, Yasonna bisa dijerat pasal 21 UU Tipikor atas ulahnya tersebut. Sebab, pasal 21 pernah digunakan KPK untuk menjerat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hingga pengacara bos Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas, atas dugaan merintangi penyidikan.

Belum lagi diduga ada conflict of interest yang dilakukan oleh Yasonna Laoly yang ikut hadir saat jumpa pers Tim Hukum PDI Perjuangan yang menangani kasus Harun Masiku beberapa waktu lalu.

"Pak Yasonna lebih baik mundur. Kami juga meminta KPK untuk menyelidiki dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Yasonna Laoly," pungkasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita