Koalisi Antikorupsi Minta KPK Selidiki Yasonna Soal Perlintasan Harun Masiku

Koalisi Antikorupsi Minta KPK Selidiki Yasonna Soal Perlintasan Harun Masiku

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait Harun Masiku. Tuntutan itu atas dasar laporan terhadap Yasonna yang dinilai terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku.

"Dua permintaan, Presiden Jokowi segera mencopot Yasonna. Kedua KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Yasonna obstruction of Justice," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang turut jadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, di Kantor Transparency International Indonesia, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Alasan Kurnia meminta Yasonna segera dicopot lantaran dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor, obstruction of justice. Menurut dia, ada kejanggalan ketika Yasonna menyebutkan soal keberadaan Harun Masiku.

"Padahal beberapa waktu kemudian media Tempo merilis data bahwa Harun sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari, berarti kan Pak Yasonna berbohong kepada publik. Kita sempat merilis bahwa Pak Yasonna menyebarkan hoax dalam masyarakat karena informasinya menyesatkan dan memperlambat proses hukum di KPK," tutur Kurnia.

"Kenapa memperlambat, KPK awalnya melakukan tangkap tangan tanggal 8 Januari. Lalu 9 Januari status penanganan perkara naik menjadi penyidikan, konsekuensi dari penyidikan tersebut pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan dengan tindak pidana harus kooperatif proses hukum. Yasonna sebagai Menkum HAM mempunyai jajaran Ditjen Imigrasi yang punya ototritas menditek apakah orang ini benar keluar Indonesia dan belum kembali, tapi adanya distorsi informasi menyebabkan penyidikan KPK terlambat, itu landasan melaporkan Yasonna," imbuhnya.

Kurni juga menyinggung kehadiran Yasonna saat tim hukum PDIP melakukan jumpa pers terkait Harun Masiku, termasuk terkait pencopotan Ronny Sompie. Sehingga menurut dia, Yasonna juga harus dikenakan sanksi.

"Pada intinya otoritas tertinggi adalah Yasonna Laoly, dua pilihan bagi yang bersangkutan, mengundurkan diri atau Presiden Jokowi mencopot. Sampai hari ini juga kita tidak melihat ketegasan pimpinan KPK mengusut perkara ini," paparnya.

Sementara itu, Perwakilan Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko menambahkan agar Presiden Jokowi segera mengambil sikap. Dia ingi Jokowi tegas dalam kasus pemberantasan korupsi.

"Kami mendorong Presiden untuk segera mengambil sikap. Kita butuh Presiden yang tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang saat ini adalah lewat pencopotan Yasonna Laoly," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita