GELORA.CO - Donny Andy S Saragih batal menjadi Direktur Utama PT Transjakarta karena ketahuan berstatus terpidana kasus penipuan. Dia juga tak memenuhi panggilan Kejaksaan. Maka kini, dia mulai diburu.
Empat hari setelah Donny ditunjuk mejadi Dirut Transjakarta, Badan Pembina (BP) BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMD melakukan verifikasi atas laporan itu. Hasil verifikasi: benar bahwa Donny berstatus hukum terpidana kasus penipuan.
Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," kata Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).
Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Putusan hukum untuk Donny sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Februari 2019.
Untuk mengeksekusi hukuman terhadap Donny, Kejaksaan perlu menunggu selesainya status tahanan kota yang disandang Donny. Sebenarnya, Donny sudah pernah dipanggil menghadap jaksa eksekutor pada akhir tahun lalu untuk menjalani eksekusi tetapi berhalangan hadir.
"Tapi waktu bulan November (2019) sudah dikeluarkan perintah untuk dieksekusi kemudian Desember (2019) kita panggil, sampai sekarang belum datang-datang juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso, kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).
Kini jaksa eksekutor kembali memanggil Donny untuk menghadap menjalani eksekusi. Bila sampai Selasa (28/1) siang ini Donny tidak hadir, Riono memastikan akan mencarinya untuk menjalani eksekusi hukuman dua tahun penjara.
"Kami tunggu sampai siang ini, kalau sampai siang ini nggak ada kabarnya kita carilah," tegas Riono.
Siang benar-benar tiba. Pihak Kejaksaan masih menunggu. Donny memberikan ketarangan bahwa dia akan berkonsultasi dengan pengacaranya dulu sebelum melangkah lebih lanjut.
"Saya akan konsultasi dengan lawyer dulu. Yang tahu kan lawyer," ucap Donny saat dihubungi, siang tadi.
Teryata Donny tak kunjung datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Riono Budisantoso mengatakan tim jaksa eksekutor akan menjemput mantan Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) itu.
"Iya begitu, seharusnya tadi sampai jam 12.00 WIB tadi. Ya tadi sih ditunggu, cuma kalau udah begini nggak tahu lagi kan. Kita harus carilah," kata Riono.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winardi menyebut sudah menjalin komunikasi dengan pengacara untuk eksekusi Donny. Saat ini tim jaksa eksekutor telah bergerak untuk mencari dan menjemput Donny Saragih. Menurutnya, eksekusi terhadap Donny harus segera dilakukan.
"Tapi tim kami juga bergerak, artinya tidak perlu ada panggilan karena memang eksekusi harus segera dilakukan," kata Nur Wiradi.(dtk)