GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan yang tersangkut suap, terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan I yang meninggal Nazaruddin Kiemas.
Ketua Umum KPU RI Arief Budiman mengatakan, keluarga Wahyu Setiawan telah mengirimkan surat pengunduran diri pada Jumat sore (10/1).
"Pak Wahyu Setiawan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota KPU yang diantarkan oleh keluarganya," kata Arief dalam Jumpa Pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Nantinya, surat pengunduran diri Wahyu Setiawan tersebut bakal dikirimkan oleh KPU kepada Presiden Joko Widodo.
Dikatakan Arief, surat tersebut juga ditandatangani oleh Wahyu dengan dilengkapi materai 6000.
"Nanti suratnya kita kirim ke Presiden dan DPR RI secepatnya," demikian Arief.
(Rmol)