GELORA.CO - Pemerintah komunis China tidak hanya melanggar hak berdaulat Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna, tapi juga tlah melakukan pelanggaran dengan menghalangi penegak hukum Indonesia.
Begitu kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta dalam diskusi publik bertema "Kedaulatan RI Atas Natuna" yang diselenggarakan oleh Centre for Dialogue And Cooperation Among Civilizations (CDCC) di Jalan Warung Jati Timur Raya nomor 7, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
"Kita melihat bahwa yang dilakukan China ini melanggar ZEE, yang itu jadi haknya Indonesia. Apalagi yang dilanggar bukan hanya ZEE-nya, tetapi mereka sudah menghalangi penegakkan hukum oleh aparat Indonesia," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa DPR kompak mendorong pemerintah tegas dalam urusan kedaulatan. Tidak boleh ada pelanggaran sedikitpun.
Kasus di Laut Natuna Utara juga harus dijadikan momentum untuk merealisasi jargon "NKRI Harga Mati".
“Ini waktunya menerjemahkan jargon "NKRI Harga Mati" itu di dalam realitas," terangnya.
Diskusi turut dihadiri oleh Ketua CDCC Din Syamsuddin dan menghadirkan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman; pendiri dan CEO Indonesia Ocear Justice Initiative, Mas Achmad Santosa; pakar hukum Internasional, Hikmahanto Juwana; dan pakar hukum Laut internasional Prof Hasjim Djalal sebagai pembicara.(rmol)