Kemlu Ikuti Kasus Reynhard Sinaga Sejak 2017 Dan Beri Pendampingan Agar Mendapatkan Hak-haknya

Kemlu Ikuti Kasus Reynhard Sinaga Sejak 2017 Dan Beri Pendampingan Agar Mendapatkan Hak-haknya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga, menjadi perhatian publik Inggris. Ia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, karena terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah ikut menangani kasus Reynhard Sinaga sejak 2017 dan memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Reynhard Sinaga.

"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga (Reynhard Sinaga/RS) sejak tahun 2017 hingga 2020," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, Selasa (7/1).

Judha juga mengatakan, Reynhard telah menjalani sidang dalam empat tahap.

"Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020 kemarin, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," sebut Judha.

Reynhard diputuskan bersalah atas tindakan pemerkosaan hingga upaya pemerkosaan. Kemlu menegaskan pendampingan kekonsuleran terhadap Reynhard Sinaga telah dilaksanakan.

Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," ungkap Judha.

Judha mengatakan pihak Kemlu perlu memastikan Reynhard mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita