GELORA.CO - Pasca ditetapkannya 5 tersangka dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan agung (kejagung) masih terus melakukan penelusuran. Kejagung masih akan mendalami penelusuran aset-aset sampai terungkap.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan penelusuran aset, mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap semua," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febri Adriansyah, di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Febri mengatakan pihaknya enggan membeberkan lebih jauh terkait proses penyidikan 5 tersangka kasus Jiwasraya.
"Sudah tadi sudah dijelaskan Jampidsus, itu masih dalam proses penyidikan jadi masih kita jaga nanti takut menganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti,"kata Febri.
Febri mengatakan kasus Jiwasraya ini akan terus didalami termasuk barang bukti yang diperoleh dari para tersangka.
"Yang jelas ini terus kita dalami dan dengan teman teman BPK juga, tiap hari juga anak-anak lihat barang barang bukti diperoleh, kemudian kegiatannya di OJK jadi beberapa kegiatan yang berjalan," ujar Febri.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:
1.Benny Tjokro - Komisaris PT Hanson
2. Hary Prasetyo - eks direktur keuangan PT Jiwasraya
3. Heru Hidayat - Presiden Komisaris PT Tram
4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya
5. Syahmirwan - eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[dtk]