Kejagung Sudah Kantongi Keterangan Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya

Kejagung Sudah Kantongi Keterangan Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk Benny Tjokro yang merupakan Komisaris PT Hanson Internasional.

"Hari ini ada tujuh orang yang kami periksa, termasuk yang meminta reschedule pekan lalu, Benny Tjokro, hadir," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus, Jakarta, seperti diberitakan Antara, Senin (6/1/2020).

Enam orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance, Aliansi Strategi PT Jiwasraya Dwi Laksito, Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis dan Dirut Corfina Capital Irsanto Aditya Soreaputra.

Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Agung juga meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa yakni Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB OJK) Riswinandi. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini.

"Dalam menangani perkara, kami perlu alat bukti, salah satunya meminta keterangan ahli," kata Adi.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita