Ke Mana Kaburnya Eks Caleg PDIP Harun Masiku?

Ke Mana Kaburnya Eks Caleg PDIP Harun Masiku?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bekas Caleg PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan Harun Masiku masih buron. Harun merupakan tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga ikut terseret dalam kasus ini. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan sampai saat ini KPK masih memburu Harun. 

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (11/1).

Ali mengimbau Harun agar kooperatif dan segera menyerahkan diri. KPK juga meminta pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dengan penyidik.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," imbuhnya.

Tak cuma KPK yang meminta Harun menyerahkan diri. Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun meminta Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK. 

"Kita minta Pak Harun untuk menyerahkan diri," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Harun sebelumnya merupakan politisi Partai Demokrat yang pindah ke PDIP. 

Selain Harun, KPK juga menetapkan Wahyu Setiawan; anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan Swasta Saeful sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan, sementara Harun masih buron.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan caleg titipan PDIP yakni Harun untuk menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia. Kursi yang diperebutkan ini sendiri milik caleg terpilih dapil 1 Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas.

Wahyu diduga total menerima suap Rp 600 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu dari Agustini di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. 

Sementara 400 juta lainnya hendak diterima melalui Agustini, Advokat bernama Doni, dan Saeful. Namun, mereka terkena OTT KPK.

Komentar muncul dari PDIP. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku saat ini tak mengetahui posisi Harun. 

"Kalau Harun Ar-Rasyid di dalam cerita kita sering mendengar, tetapi kalau Harun ini (Harun Masiku) saya enggak tahu," kata Hasto di sela-sela Rakernas PDIP, Jakarta, Jumat (10/1). 

Hasto mengatakan, dalam kasus ini, ada berbagai kepentingan yang ikut membuat framing terhadap PDIP. Namun ia tak menjelaskan pihak mana saja yang dimaksud.

Nama Hasto sebelumnya sempat diseret dalam OTT tersebut. Sebab, salah satu tersangka, Saeful, disebut-sebut merupakan staf Hasto.

"Tetapi sebagai partai politik yang menang dua kali berturut-turut, yang selalu mengalami ujian-ujian sejarah terpaan badai, kami diajarkan Ibu Megawati Soekarno Putri untuk berpolitik dengan satyameva jayate, pada akhirnya kebenaran yang akan menang," sebutnya.

Ia pun tegas membantah adanya kabar dia menjadi pihak penerima suap. Dia juga membantah tuduhan OTT Komisioner KPU terkait PAW bentuk penyalahgunaan kekuasaan sebagai Sekjen Partai.

"Yang saya harapkan sebagai sekjen sebagaimana disampaikan ketua umum adalah berpikir bertindak atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga konstitusi partai, itu yang kami jalankan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyebut, surat permintaan PAW untuk Harun rupanya diteken oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Yang terakhir, iya (diteken Megawati dan Hasto). Kalau sebelumnya saya lupa, tapi kalau yang terakhir permintaan permohonan, iya ditandatangani," kata Arief di kantor KPU RI, Jumat (10/1).

"Tanggal berapa saya lupa. Pokoknya kita rapat pleno tanggal 6 (Januari), langsung saya tanda tangan, terus tanggal 7 (Januari) kita kirimkan ke yang meminta," lanjutnya.

Kasus dugaan suap ini rupanya juga ikut menyeret Mahkamah Agung (MA).
 
Di kasus itu, putusan dan fatwa MA disebut menjadi dasar PDIP untuk memperjuangkan kadernya, Harun Masiku, sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui Pergantian Antarwaktu (PAW). Belakangan, terungkap adanya dugaan upaya suap dari Harun agar menjadi anggota DPR.

Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. 

Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Tapi, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu kemudian menggugat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 yang merupakan aturan pelaksana UU Pemilu. Tepatnya, PDIP mengajukan keberatan hak uji materil terhadap pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3).

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan gugatan itu dikabulkan sebagian. 

Gugatan yang dikabulkan ialah suara Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya.

Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tak diterima MA. Alasannya, permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA.

Meski demikian, Andi Samsan menyatakan putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol.

 "Bahwa perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, adalah menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut sebagai anggota legislatif," ujar Andi Samsan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 462 ayat (3) UU Pemilu menyebut, caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya.

Dalam pemilu lalu, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam.

Setelah putusan itu, Andi Samsan menyebut PDIP meminta fatwa MA. Permintaan fatwa itu setelah upaya PDIP mengganti Riezky dengan Harun, di rapat pleno penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2022, ditolak KPU.

Sehingga, PDIP berupaya mengganti Riezky dengan Harun melalui mekanisme PAW. Sebab, Riezky telah dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

Permintaan PDIP itu kemudian dijawab MA dengan pendapat hukum tanggal 23 September 2019 yang ditandatangani Ketua Kamar TUN, Supandi. Isi fatwa yakni meminta KPU memerhatikan pertimbangan putusan MA seperti yang berbunyi di atas.

"Dalam putusan MA dan surat pendapat hukum tanggal 23 September 2019, tidak menyebutkan nama seseorang atau orang tertentu. Dan MA melayani permohonan dan permintaan fatwa/pendapat hukum tersebut sesuai kewenangan MA yang dapat menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU," kata Andi Samsan.

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita