GELORA.CO - Tahapan penyidikan kasus netizen yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus bergulir. Polisi berencana memanggil sejumlah saksi ahli bahasa dan pidana UU ITE.
"Jumat (24/1) kemarin kita sudah gelar perkara dan sudah naik ke penyidikan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Ya ada ahli dari bahasa maupun pidana ITE," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada detikcom, Senin (27/1/2020).
Nah, dari situ nanti kita akan dalami akun Facebook itu siapa. Baru kita tindaklanjuti," imbuhnya.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan Wali Kota Risma pada 21 Januari lalu. Risma melaporkan akun Facebook Zikria Dzatil bukan tanpa alasan. Menurut pihak Pemkab Surabaya, laporan sang wali kota berdasarkan desakan dan keresahan warga Surabaya.
Dalam salah satu posting-annya, akun itu mengunggah foto Risma yang tengah bersih-bersih. Kemudian menyertakan caption bernada hinaan dengan emoticon tertawa.
"Anjirrrr... asli ngakak abis... nemu foto sang legendaris kodok betina," tulis akun Zikria Dzatil pada 16 Januari 2020 pukul 18.59 WIB seperti yang dilihat detikcom dari salinan laporan Forum Arek Suroboyo Wani, Jumat (24/1).(dtk)