Kantor PDIP Gagal Digeledah Karena Jokowi Tak Kunjung Bereskan Dewas KPK

Kantor PDIP Gagal Digeledah Karena Jokowi Tak Kunjung Bereskan Dewas KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Undang-Undang 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK kembali menjadi sorotan pasca lembaga antirasuah gagal menggeledah kantor DPP PDIP dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, hal ini berkenaan dengan kewenangan Dewan Pengawas yang justru belum mengantongi surat keputusan (SK) mengenai teknis operasional.

Diketahui, dalam UU baru tersebut, KPK baru bisa melakukan penggeledahan atas izin dari Dewan Pengawas KPK.
 
“SK atau Perppu tentang teknis operasional kan belum ada,” ucap Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1).

Ia melanjutkan, problem utama ada di SK yang belum sempurna di tataran Dewan Pengawas dalam konteks melaksanakan UU itu sendiri.

“Harusnya Pak Jokowi terbitkan Perppu tentang juklak dan juknisnya, komunikasi atau bikin kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan komisioner. Tapi itu tidak benar juga,” katanya.

“Harusnya pemerintah memberikan juklak teknis tentang mekanisme hubungan antara Dewas dengan komisioner KPK,” tandasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita