GELORA.CO -Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap DPR dapat menyelesaikan Omnibus Law dalam waktu 100 hari. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyakini pihaknya bisa dengan cepat menyelesaikan itu jika ada pembahasan antara pihak pemerintah, pelaku usaha hingga buruh.
"Dalam sisi pembahasan itu, jangankan 100 hari, 2 bulan pun bisa selesai," kata anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law Bikin Galau?' di Upnormal Coffee, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Hal itu dapat selesai dengan cepat jika ada sebuah diskusi dengan 3 pihak terkait untuk membahas terkait Omnibus Law khususnya yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. 3 pihak itu antara lain pemerintah, pelaku usaha, dan buruh.
"Kami usulkan kepada pemerintah agar ada diskusi tentang masalah naker ini. Insyaallah ini nantinya bisa diadakan sistem diskusi terbuka tutup antara pemerintah, serikat kerja, pelaku usaha. Insyaallah UU ini bisa tepat waktu selesai 100 hari, 3 bulan sebagaimana yang disampaikan presiden," jelas Firman.
Dia meyakini persoalan Omnibus law dimata buruh akan selesai jika dilakukan diskusi. Dia berharap Omnibus Law itu tidak merugikan buruh dan hal-hal yang ditakutkan oleh kaum buruh tidak akan terjadi.
"Omnibus ini juga harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja existing. Jangan sampai terjadi kekhawatiran seperti yang disampaikan teman-teman lain. Ini yang harus dirangkai dan bisa diselesaikan dalam satu norma UU kalau ada komunikasi baik antara pemerintah, pengusaha dan asosiasi pekerja ini," kata Firman.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi menargetkan omnibus law selesai sebelum 100 hari kerja Kabinet Indonesia Maju. Jokowi meminta para menteri segera membuat batas waktu dan menginventarisasi masalah.
"Kita menargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja, target kita harus selesai sehingga saya minta time line yang jelas kemudian bersama persoalan-persoalan yang ada agar segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan," kata Jokowi, Rabu (15/1).(dtk)