GELORA.CO - Kemunculan Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan, Purworejo, dianggap aneh oleh warga sekitar. Di balik keanehannya, ada aturan-aturan di dalam 'kerajaan' yang cukup mennggelikan.
Eks pengikut KAS, Setiyono Eko Pratolo, menuturkan bahwa aturan-aturan khusus itu berlaku saat di luar area bangunan 'keraton' maupun saat mereka ada di dalam gedung.
Pria yang menjabat Kasi Pemerintahan di Desa Pogung Jurutengah itu menuturkan ada perlakuan khusus terhadap raja dan permaisuri saat kirab kerajaan. Raja-ratu berhak naik kuda, demikian juga para punggawa berbintang empat bintang di pundak.
"Ada semacam perlakuan khusus untuk raja dan permaisuri beserta punggawa keraton yang memiliki bintang empat di pundak saat kirab," ujar Eko.
"Untuk Raja dan Permaisuri semua menunggang kuda. Yang bintang empat, atau setahu saya itu namanya Resi juga ikut menunggang kuda," lanjutnya.
Eko harus jalan kaki saat kirab. "Saya jalan kaki waktu itu, tapi tidak bawa tombak. Saya kan sudah bintang tiga," jelasnya.
Aturan lainnya adalah anggota kerajaan juga dilarang menggunakan HP, baik saat kirab maupun ketika berada di dalam gedung 'keraton'. "Saya saja waktu itu HP tidak boleh bawa. Baik saat kirab maupun di dalam gedung," kata Eko.
Motif pengumpulan uang dari warga mulai dirasakan ketika pihak 'kerajaan' menarik iuran. Dalihnya untuk pengadaan baju adat kerajaan, konsumsi, dan penggandaan buku panduan.
"Iya saya waktu itu juga diminta membayar uang total habis Rp 2,3 juta. Katanya untuk baju adat Jawa, konsumsi, dan buku paduan," jelasnya.
Tak cuma itu, setiap kali ada pertemuan, para anggota kerajaan juga dimintai dana sukarela. Saat disinggung terkait berapa besaran dana sukarela yang dia setorkan, Eko enggan untuk membeberkan. Dia hanya menduga uang itu digunakan untuk membangun keraton.
"Setiap pertemuan ada dana sukarela, saya sudah tiga kali setor uang, tapi untuk jumlahnya mohon maaf saya tidak bisa membeberkan. Kemungkinan besar uang-uang itu untuk membiayai proses pembangunan keraton itu," tuturnya.
Kini, di sekitar 'kerajaan' itu sudah dipasang garis polisi. Raja dan permaisuri KAS pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Totok Santoso, 42, dan Fanni Aminadia, 41, keduanya dijerat dengan pasal 14 UU RI No 1/1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(dtk)