GELORA.CO - Yadyn Palebangan buka suara soal isu penarikan dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Yadyn mengaku sudah mengetahui dan mengikuti kasus tersebut dari awal proses penyelidikan.
"Pada prinsipnya saya mengetahui case itu, saya mengetahui dan mengikuti, dari awal mengetahui dan alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu," kata Yadyn di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Yadyn menyebut surat keputusan (SK) untuk penyelidikan kasus itu ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK. Namun ia tak menjelaskan gamblang posisinya di tim itu.
"Itu SK dari kami pada saat di Deputinya Pak Heru, dan Pak Supardi itu ada SK tim analisis terkait dengan penyelidikan tertutup. Kalau teman-teman tanyakan itu, saya menjawab di sini saya memahami dan mengetahui," ujarnya.
Kemudian Yadyn menjelaskan proses penyelidikan perkara sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Setidaknya ada 8 tahapan yang harus dilalui sebelum KPK melakukan OTT. Menurutnya, dalam setiap proses itu ada peran serta jaksa penuntut umum.
"Ada 8 Tahapan yang harus kita lalui, bagaimana kita menganalisis suatu peristiwa pembuatan, bagaimana kita menganalisis suatu penyadapan, wire tapping, lawful intersection di situ, bagaimana kita menganalisis para pihak, bagaimana kita menganalisis modus operandi, bagaimana kita menganalisis juga sandi komunikasi. Dan peranan jaksa situ ada dalam setiap penyelidikan tertutup," tutur Yadyn.
Yadyn merupakan salah satu jaksa yang ditarik ke Kejagung. Sebelumnya, ada empat pegawai KPK yang ditarik kembali ke institusi asalnya.
KPK mengatakan ada empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi awalnya, yakni kejaksaan dan Polri. KPK menyebut penarikan kembali empat pegawai itu atas dasar kebutuhan di institusi asalnya.
"Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau Kejagung, di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).(dtk)