GELORA.CO - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membeberkan keterlibatan cucu mantan Presiden RI Soeharto berinisial AHS dalam kasus investasi bodong MeMiles. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan kelima tersangka dan pengakuan dan saksi-saksi.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dugaan sementara keterlibatan keluarga cendana ini sebagai member dalam aplikasi MeMiles.
Tapi, hal itu belum berani dibuktikan karena polisi masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan keterlibatan dari keluarga Soeharto ini.
"Munculnya nama keluarga cendana ini dari kesaksian salah satu tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian," kata Gidion, Jumat 17 Januari 2020 seperti melansir tagar.id.
Sayangnya terkait keterlibatan AHS, dugaan sementara hanya sebagai member, tapi saat ini masih menunggu pemeriksaan.
"Kita belum tahu apa perannya, terkait dugaan sementara bisa sebagai member. Tapi nanti dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh dia.
Selain AHS, Gidion menegaskan ada bukti keikutsertaan dua anggota cendana yang lainnya, yakni FFC dan IAR. Namun, terkait tercatutnya ketiga nama Keluarga Cendana ini, Gidion menyebut polisi tak mengada-ada. Bahkan hal ini bukan polisi yang membawa-bawa.
"Semua ini berdasarkan alat bukti yang lain, kita meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan PT MeMiles. Bukan kita yang membawa-bawa, dan ini sudah menjadi ranah publik. Saya rasa sudah pada tahu," ujar Gidion.
Gidion menambahkan keturunan Mantan Presiden Soeharto ini akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.
"Kapasitas mereka sebagai saksi dulu, nanti kita tunggu proses pemeriksaan baru nanti hasilnya akan kita sampaikan," pungkas Gidion.
Sementara itu dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Seperti diketahui, Polda Jatim juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus MeMiles.
Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, dan SW sebagai pendistribusi reward ke para member.
Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Namun, polisi hanya menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.[ljc]