Ini Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani

Ini Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ibu 3 anak itu telah dijemput paksa polisi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Jakarta Selatan yang mengutip pernyataan dari Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama, Nikita Mirzani dikenai pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut kronologi kasus Nikita Mirzani:

Kamis, 5 Juli 2018

Diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani di pelataran Parkiran Jalan Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu berawal saat Nikita Mirzani mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan 2 orang temannya. Lalu, Nikita Mirzani mendekati mobil korban dan marahi marah. Kemudian, Nikita Mirzani langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil dan mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi / kening korban.

Polisi kemudian menyita barang bukti satu buah asbak rokok mobil warna hitam.

Kamis, 2 Januari 2020
Panggilan pertama, Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan persiapan umrah.

Selasa, 7 Januari 2020
Nikita Mirzani kemudian dipanggil untuk kedua kalinya. Lagi-lagi Nikita Mirzani tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Kamis, 30 Januari 2020
Nikita ditangkap di salah satu gedung daerah Mampang Prapatan, Jaksel pada pukul 11.50 WIB dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif.

Jumat, 31 Januari 2020

Nikita Mirzani masih berada di dalam Polres Jakarta Selatan. Sekira 8 jam lebih, Nikita masih berada di dalam Polres Jaksel sejak dijemput paksa kemarin.

"Keberadaannya ada di Polres," kata Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Fachmi mengatakan berkas kasus yang menjerat Nikita sudah dinyatakan lengkap. Nikita segera diserahkan ke jaksa.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama. "Kemudian untuk proses lebih lanjut, tersangka Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Bastono dalam rilis yang diterima wartawan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita