Ini Daftar Aneka Subsidi Energi yang Dicabut di Era Jokowi

Ini Daftar Aneka Subsidi Energi yang Dicabut di Era Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut sejumlah alokasi subsidi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Alasan pemerintah mencabut berbagai subsidi pun beragam.

Misalnya subsidi akan dialokasikan ke yang berhak alias masyarakat kurang mampu hingga dana subsidi akan dialihkan untuk pembangunan.

Lantas subsidi apa saja yang dicabut di era pemerintahan Jokowi? Berikut ulasannya seperti melansir merdeka.com:

Gas 3 Kg

Subsidi gas 3 Kg akan dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, subsidi takkan diberikan per tabung, tapi langsung ke penerima manfaat alias masyarakat tidak mampu.

Meski demikian, bukan berarti penerima manfaat bebas sebanyak-banyaknya menggunakan gas 3 Kg. Sebab, dalam 1 bulan mereka hanya dijatah maksimal 3 tabung kg.

Setelah subsidi dicabut, nantinya harga jual gas 3 Kg akan disesuaikan dengan harga pasar. Harganya diperkirakan sekira Rp35 ribu.

"Penerapan subsidi Elpiji tertutup tidak lagi pada barang, tapi tepat sasaran," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/1).

Rencananya, penerapan penyaluran subsidi Elpiji tertutup akan diterapkan pada pertengahan 2020 setelah pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran subsidi Elpiji tertutup.

"Metode seperti apa kita bahas, kita putuskan tahun ini, mudah-mudahan pertengahan tahun ini," tandasnya.

Listrik 900 VA

Kemudian pada Januari 2020, pemerintah juga mencabut subsidi listrik 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM). Jadi, tarif listrik golongan pelanggan itu akan disesuaikan dengan golongan pelanggan non subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan tarif listrik golongan pelanggan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan non subsidi golongan 1.300 VA, pencabutan subsidi untuk 900 VA non subsidi akan berlaku mulai Januari 2020.

Pada November 2019, golongan 900 VA RTM dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp1.467,28 per kWh. Jumlah pelanggan listrik 900 VA RTM sebanyak 6,9 juta pelanggan.

Rida memperkirakan, dengan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA RTM, maka tagihan listriknya akan naik Rp29 ribu per bulan.

BBM Bersubsidi

Di awal periode kepemimpinan Joko Widodo sebagai presiden, Jokowi mencabut subsidi BBM bersubsidi. Jokowi menghapus subsidi BBM, khususnya Premium.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk upaya pemerintah memperbaiki kesalahan masa lalu dengan mengalihkan subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp300 triliun per tahun.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pengalihan subsidi BBM digunakan untuk pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, dan bantuan sosial.

"Kita konversi subsidi menjadi pengeluaran buat bangun infrastruktur, bansos, pendidikan. Karena pemerintah sangat sadar perlu membangun pondasi pertumbuhan, produktivitas, dan pemerataan," ujarnya saat Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).[ljc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita