GELORA.CO - Warga Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari 2020 hanya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.
"Ini adalah banjir lokal yang terjadi tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2020," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Minggu (19/1/2020).
Pada 1 Januari, belasan kelurahan di Jakarta terendam banjir. Sejumlah jalan utama di ibu kota juga tidak bisa dilalui karena banjir merendam cukup dalam.
"Sementara banjir di tanggal 2 adalah banjir kiriman dari Bogor dan sekitarnya melalui Sungai Ciliwung dan Cisadane," ujar mantan Ketua YLBHI itu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak 243 orang. Mereka menuntut Anies mengganti rugi sejumlah Rp 42,3 miliar.
"Kenapa hanya banjir lokal di tanggal 31 dan 1 Januari? Karena kejadian ini lebih mudah dibuktikan dibandingkan banjir kiriman di tanggal 2 Januari 2020," ucap Alvon memaparkan alasannya.
Maksud banjir lokal adalah banjir yang terjadi karena faktor adanya curah hujan yang menampung air karena penurunan daratan atau memang sudah menjadi tipologi daerah tersebut. Sedangkan banjir kiriman adalah banjir bukan karena adanya cekungan daratan akibat penurunan daratan atau tipologi daerahnya melainkan volume air besar yang berasal dari luar Jakarta.
"Oleh karena banjir lokal yang dipermasalahkan, maka hanya Pemprov DKI yang menjadi pihak yang mesti dimintakan pertanggungjawaban," pungkas Alvon.(dtk)