Ingatkan Janji Jokowi Soal Natuna, Hidayat: Keutuhan NKRI Tak Boleh Dikalahkan dengan Alasan Investasi

Ingatkan Janji Jokowi Soal Natuna, Hidayat: Keutuhan NKRI Tak Boleh Dikalahkan dengan Alasan Investasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa klaim sepihak Tiongkok terhadap Natuna, Kepulauan Riau adalah persoalan kedaulatan dan keutuhan NKRI yang tidak bisa disepelekan dan tidak bisa ditawar-tawar dengan dalih investasi atau lainnya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi insiden ngototnya pihak jubir Kemenlu China yang mengklaim kawasan laut China selatan (Natuna Utara) sebagai teritorialnya, dan menolak keputusan ANCLOS dan Arbitrase PBB yang mengakui kawasan (laut) Natuna Utara sebagai bagian dari NKRI.

Hidayat mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan dan melaksanakan pernyataannya mengenai Natuna saat kampanye pilpres 2019.

“Pernyataan Presiden Jokowi sangat jelas dan tegas bahwa Natuna (termasuk Natuna Utara) adalah bagian dari teritorial Indonesia. Karenanya bagian dari NKRI, yang (keutuhan) NKRI adalah harga mati. Pak Jokowi menyatakan tidak takut terhadap mereka yang mengklaim Natuna Utara," kata Hidayat di Jakarta, Minggu (5/1/2020).

Ia juga mengkritisi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta ketegangan dengan Tiongkok karena insiden di Natuna tak perlu dibesar-besarkan karena berkaitan dengan investasi Tiongkok di Indonesia.

Hidayat menilai pernyataan tersebut tidak wajar dan tidak sepantasnya, karena keutuhan NKRI tidak boleh dikalahkan dengan alasan investasi.

“Apalagi soal pembangunan Ibukota yang baru, belum ada payung hukumnya. Padahal soal Natuna, adalah soal keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dan banyak orang selalu meneriakkan NKRI harga mati,” tegas Hidayat lagi.

Hidayat mengingatkan bahwa DPR dan Pemerintah pada akhir periode 2019 – 2024 telah sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Bila merujuk Pasal 4 UU ini, maka tindakan Tiongkok sudah masuk ke dalam kategori ancaman terhadap NKRI.

“Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggaran wilayah perbatasan masuk kepada kategori ancaman terhadap NKRI. Pemerintah mestinya juga harus segera menjalankan UU ini, di antaranya dengan menyusun program bela negara, pembentukan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hidayat mendukung sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang menegaskan penolakan Republik Indonesia terhadap klaim Tiongkok mengenai perairan Natuna.

“Kini ketika Jubir Menlu China ngotot klaim atas kawasan yang oleh UNCLOS diakui sebagai bagian dari NKRI, maka demi NKRI harga mati, mestinya Presiden RI koreksi sikap Menko Maritim, dan perintahkan kepada Menkopolhukam dan Menhan untuk mendukung dan menguatkan sikap Menlu yang tegas menolak klaim Tiongkok terhadap Natuna Utara,” tuturnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita