Heboh Pendaftaran Sunda Empire dari Biaya Rp 5 Juta-Belajar Kamehameha

Heboh Pendaftaran Sunda Empire dari Biaya Rp 5 Juta-Belajar Kamehameha

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Usai penetapan terhadap tiga petinggi Sunda Empire, muncul selebaran formulir pendaftaran kelompok itu. Meski belum dipastikan kebenarannya, surat itu membuat geger lantaran isi formulir mulai dari pendaftaran Rp 5 juta hingga belajar jurus 'Kamehameha'.
Formulir pendaftaran itu tersebar sejak kemarin atau sehari setelah penetapan tiga orang petinggi Sunda Empire. Tiga orang yang kini ditahan itu ialah Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam foto formulir yang beredar, kop formulir pendaftaran bertuliskan 'SUNDA EMPIRE' dengan sub 'Pusat Tatanan Dunia dan Penguasa 4 Element Angin, Air, Tanah dan Api'.

Di bagian pojok kanan bertuliskan Distrik Rancamanyar Planet Namek. Sementara itu, kolom data diri standar mulai dari nama lengkap, nama samaran, nomor HP, tempat tanggal lahir, marga, golongan darah dan alamat.

Uniknya, di bawah kolom identitas diri ini tertulis keterangan. Dalam formulir itu para calon pendaftar anggota Sunda Empire diminta siap untuk mengikuti kegiatan Sunda Empire untuk menguasai dunia.

Dalam formulir juga ditulis syarat-syarat yang cukup menggelitik. Syarat pertama, pendaftar diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta. Kedua, melampirkan foto copy KTP, surat nikah dan SHM Tanah.

Ketiga bersedia mengikuti ospekan Sunda Empire. Keempat menyerahkan foto 4x6 sebanyak 200 lembar. Kelima paling unik, para pendaftar siap dan bersedia belajar jurus 'Kamehameha' dan 'Kagebunshin'.

Polisi belum bisa memastikan keaslian formulir pendaftaran Sunda Empire yang di dalamnya berisi biaya pendaftaran hingga belajar jurus 'Kamehameha'. Formulir itu belum teruji.

"Surat tersebut, yang viral tentang pendaftaran Sunda Empire, belum bisa disimpulkan bohong atau bukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Erlangga menambahkan sejak awal penetapan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, pihak penyidik tak menggunakan surat itu sebagai bagian dari alat bukti. Sebab, penyidik tak menemukan adanya surat itu selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Yang pasti formulir pendaftaran itu bukan alat bukti yang ditemukan penyidik," kata dia(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita