GELORA.CO - Simpang-siur informasi perlintasan seorang Harun Masiku berimbas pada jabatan seorang Ronny F Sompie. Harun yang merupakan tersangka KPK itu awalnya disebut belum pulang dari luar negeri meskipun sebenarnya sudah berada di Tanah Air sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Harun seharusnya turut ditangkap KPK saat menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Namun Harun yang juga mantan caleg PDIP itu lolos dari OTT.
Informasi awal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali saat OTT. Namun selang beberapa hari kemudian pihak Ditjen Imigrasi mengklarifikasi bila Harun sudah pulang sejak 7 Januari 2020.
"Kemenkum HAM tidak bersikap resisten, kami justru terbuka kepada media, kepada siapa pun yang ingin memberikan koreksi, tapi kami juga tidak melakukan kebohongan, tidak merekayasa data," kata Ronny Sompie pada Jumat (24/1) sewaktu masih aktif sebagai Dirjen Imigrasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga awalnya sempat mengatakan Harun Masiku masih di luar negeri ketika tersangka KPK itu sudah di Indonesia. Ronny Sompie lantas menjelaskan tentang kesalahan informasi tersebut.
"Pada tanggal 16 Januari 2020 tersebut, Menkum HAM menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di luar negeri, berdasarkan informasi Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada 13 Januari 2020," kata Ronny.
Pada 16 Januari 2020 Ditjen Imigrasi juga menerima pemberitaan yang menyebutkan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia. Berdasarkan pemberitaan itu, Ditjen Imigrasi memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun Masiku melalui CCTV berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II.
Tim dari pihak imigrasi juga melakukan pendalaman informasi di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Mereka baru bisa memastikan Harun Masiku sudah di Indonesia setelah pendalaman yang dilakukan pada 19 Januari.
"Dari hasil pendalaman, tim berhasil menemukan data perlintasan Harun Masiku telah tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) melintas pada 7 Januari 2020. Pukul 17.34 WIB melalui terminal kedatangan 2F dengan pesawat Batik Air ID 7156," ungkapnya.
"Tim juga menemukan fakta bahwa selain Harun Masiku terdapat sejumlah data orang yang datang di tanggal tersebut belum teraplikasi terkirim ke server Pusat Data Keimigrasian," imbuh Ronny.
Harun Masiku yang berstatus buron KPK sejak 17 Januari 2020 hingga saat ini belum ditemukan. Simpang-siur informasi perlintasan Harun Masiku itu lantas membuat Yasonna membentuk tim independen untuk menyelidiki kesalahan informasi itu.
Imbasnya Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatannya. Selain itu, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi.
"Difungsionalkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).(dtk)