GELORA.CO - Lima orang terkait Jiwasraya yang telah dicekal memenuhi panggilan Kejagung, Jumat (3/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, kelimanya telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan," terang Hari di Jakarta, Jumat (3/1).
Tentang siapa saja kelima orang tersebut, Hari tidak ingin menjelaskannya. Ia malah menerangkan panggilan berikutnya.
Pemeriksaan berikutnya terhadap lima saksi lainnya yang juga masuk daftar cegah akan dilakukan pada pekan depan.
"(Pemeriksaan) pekan berikutnya. Tanggal 6 Januari," katanya.
Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 2019, tertanggal 17 Desember 2019
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (Rmol)