GELORA.CO - Balai Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman memberhentikan ASN Guru SD berinisial S (48). S adalah guru SD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan siswinya.
"Sesuai dengan ketentuan (apabila) seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, itu nanti seusai dengan PP 11 (tahun) 2017 itu untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Sri Wahyuni.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1/2020).
Sri Wahyuni menuturkan merujuk regulasi pihaknya baru bisa memberhentikan sementara tersangka S. Sebab, pihaknya tak bisa memberhentikan tetap sebelum kasus hukum yang bersangkutan inkrah.
Belum, belum (diberhentikan secara tetap). Nanti untuk tindaklanjutnya apakah dia akan diberhentikan tetap atau tidak itu menunggu sampai keputusan pengadilan yang inkrah, yang sudah bersifat inkrah," paparnya.
Proses pemberhentian sementara tersangka S, kata Sri Wahyuni, kini sedang berproses di BKPP Sleman. "Ini (pemberhentian sementara terhadap tersangka S) baru sedang proses, sedang kita proses," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka S (48) diciduk oleh aparat Polres Sleman. Ia diamankan karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S telah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penetapan tersangkanya (atas S) tanggal 8 Desember 2019," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1).
"Setelah penetapan tersangka, kemudian kita memanggil tersangka (tanggal 9 Desember 2019). Kemudian sekarang kita lakukan penahanan di Polres Sleman," sambungnya.(dtk)