GELORA.CO - Komisi VI DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk mendalami gagal bayar polis nasabah PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 12,4 triliun.
Namun demikian, pembentukan Panja Jiwasraya ini jauh dari ekspektasi publik yang menginginkan masalah di perusahaan pelat merah itu dibahas dalam panitia khusus (pansus).
Komisi VI DPR sendiri sudah mengurai alasan mengapa dibentuk panja. Salah satunya, karena proses hukum sedang dilakukan pemerintah melalui Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menilai pembentukan itu kurang bermanfaat dalam menelusuri kerugian negara yang mencapai Rp 13,7 triliun.
“Pansus tak relevan lagi dibentuk, karena proses hukum sedang dilakukan. Tapi bukan juga harus bentuk panja. Tak ada manfaat,” terangnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Minggu (19/1).
Iwan mengusulkan kepada DPR untuk mengajukan hak angket atas kasus ini. Dengan begitu hasilnya akan lebih terasa bagi publik.
Hal ini mengingat hasil dari panja tidak bersifat memikat. Selain itu, panja juga hanya berhak memanggil pihak-pihak yang bermitra dengan Komisi VI DPR.
“Dan angket pernah dibentuk DPR karena adanya skandal korupsi, #BulogGate. Iya nggak sih?” tuturnya. [rmol]