GELORA.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tewas dibunuh oleh istrinya, Zuraida Hanum dan 2 algojonya yaitu JP dan R. Tindakan sadis sang istri itu dinilai anak sulung Jamaluddin, Kenny Akbari, menganggap perbuatan ibu tirinya tak bisa ditolerir.
Kenny adalah anak dari istri pertama hakim Jamaluddin. Zuraida Hanum sendiri diketahui merupakan istri kedua Jamaluddin.
Harapannya pelaku diberi hukuman seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup," ujar anak sulung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari, saat dihubungi (Kamis/9/1/2020).
Saat pembunuhan, Kenny mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Dia mengaku sedang di rumah sakit saat ayahnya dibunuh pada 28 November lalu.
"Saat kejadian saya di rumah sakit, baru pulang pada hari Jumat. Saya tak di tempat waktu kejadian," paparnya.
Sebelum pembunuhan ini, Pengacara hakim Jamaluddin, Maisarah, menyatakan, kliennya ingin menceraikan sang istri, Zuraida Hanum. Maisarah mengatakan permintaan itu disampaikan kepadanya tiga hari sebelum kliennya ditemukan tewas.
Maisarah mengatakan Jamaluddin berencana menyerahkan berkas perceraian itu kepadanya pada Rabu (27/11). Namun, karena dia masih mengerjakan berkas perkara lain, pertemuan itu tidak jadi dilakukan.
"Saya dikonsultasi, rencananya mau dikasih untuk ibu (istri Jamaluddin), cuma mungkin ibu ada pengacara sendiri atau gimana, saya nggak tahu. Terakhir di tanggal 26 (September 2019) bapak minta kami untuk mendampinginya," jelas Maisarah saat dihubungi.
Menurut Maisarah, perceraian itu diduga karena hubungan Jamaluddin dan Zuraida sudah tidak harmonis lagi. ribut-ribut antara Zuraida dan Jamaluddin juga sampai ke telinga tetangga.
"Waktu saya jumpa dengan tetangganya bapak, sama Pak Ifan, sama Pak Zul, katanya gitu juga. Kalau pagi-pagi itu kan mereka sering main catur. Pokoknya sering berantemlah, katanya gitu," tutur Maisarah.
Maisarah menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, Jamal dan Zuraida berencana mengajukan gugatan cerai. Menurutnya, Jamaluddin sudah mengurus berkas perceraian.
"Tanggal 26 November kami bertemu, mau ambil berkas (perceraian) hari Rabunya, karena saya di-WA sama orang pengadilan perkara saya yang lain belum selesai, jadi saya tidak jadi ke pengadilan. Rabu itu, saya ke Polda," tuturnya.
Aksi pembunuhan ini dilakukan di rumah Jamaluddin, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, pada Jumat, 28 November 2019. Setelah dibunuh, jasad Jamaluddin dibuang ke kebun sawit di Deli Serdang. Para pelaku mencoba menciptakan kesan seolah-olah Jamal dirampok.
Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin menduga, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga. "Motifnya, sedang didalami penyidik kami menduga masalah rumah tangga," ucap Martuani, Rabu (8/1) lalu.(dtk)