Geledah Abal-abal

Geledah Abal-abal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh:M Rizal Fadillah
KASUS komisioner KPU Wahyu Setiawan telah berimplikasi pada "kasus" penggeledahan.

 Gagalnya operasi penggeledahan Kantor PDIP dengan target Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menunjukkan KPK memang sukses ditumpulkan.

Lalu diumumkan terbuka bahwa penggeladahan akan dilakukan pekan depan. Izin dari Dewan Pengawas KPK baru didapatkan.


Dipastikan hanya keteledoran atau kebodohan pesakitan yang membuat KPK sukses mendapatkan bukti pada penggeledahan pekan depan tersebut.

Tujuan penggeladahan adalah untuk memperoleh bukti-bukti. Dihindari peluang terjadinya penghilangan alat bukti. Karenanya dilakukan sewaktu waktu, mendadak, serta tanpa kesiapan dari pihak terduga atau tersangka.

Jika diketahui akan terjadinya penggeledahan, maka ia akan segera memindahkan atau menghilangkan alat bukti tersebut. Sejarah baru justru KPK mengumumkan akan menggeledah satu minggu kemudian.

Memang revisi UU tentang KPK yang direaksi publik telah membuktikan keburukan dan cacatnya. Penanganan kasus suap komisioner KPU ini merupakan monumen awal. Ada gagal menyegel Kantor PDIP, gagal membuntuti dan menangkap Hasto Kristiyanto, gagal pula menggeledah. Ada container dokumen yang dibawa bebas keluar secara misterius.

Tayangan lucu katanya jika penggeledahan dilakukan minggu depan maka tersusun acara mulai pembukaan, sambutan, hingga doa.

Pasal 37 B UU 19/2019 tentang KPK menegaskan bahwa untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus dengan izin Dewan Pengawas. Inilah birokrasi rentan dan berbahaya.

Di samping dapat memainkan waktu juga Anggota Dewan Pengawas ternyata tidak dilarang berhubungan dengan tersangka. Ini keanehan luar biasa. Mungkin benar juga pandangan bahwa Undang Undang baru telah membunuh KPK.

Ironi sekali jika kerja kejutan dan apresiasi keberhasilan OTT tersangka suap KPU justru "dibarengi" penggeladahan satu minggu kemudian. Diumumkan terlebih dahulu di mass media. Kalau begini namanya penggeledahan abal abal. Sebuah tragedi hukum di negara yang konstitusinya menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selamat menempuh hidup baru KPK, selamat memulai dengan kekuasaan terpusat pada Dewan Pengawas. Selamat menyadap, menggeledah, dan menyita sambil bermain main di arena abal abal. Hidup koruptor!

(Pemerhati politik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita