GELORA.CO - KPK memasukkan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto Harun Masiku sebagai DPO juga dipasang di situs resmi KPK.
Dilihat detikcom di situs resmi KPK, kpk.go.id, Kamis (30/1/2020), nama Harun Masiku tertulis sebagai DPO tanggal 27 Januari 2020. KPK juga memasang foto Harun Masiku.
KPK juga menyertakan informasi lengkap mengenai Harun Masiku. Informasi itu mulai dari biodata hingga perkara yang menjerat Harun.
"Dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasak 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis KPK.
Seperti diketahui, Harun sudah berstatus buron KPK berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Harun disangkakan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat aktif sebagai Komisioner KPU.
Harun dan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan Harun agar yang bersangkutan dijadikan anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).(dtk)