GELORA.CO - Presiden Joko Widodo telah mantap memindahkan Ibukota Negara ke Kabupaten Penajam Pasar Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Namun, ternyata ada banyak Undang-undang yang harus diubah terkait pemindahan ibukota ini.
Seperti perubahan status DKI Jakarta setelah ibukota pindah yang masih belum jelas. Sebab, Undang-undang mengenai ibukota negara beserta aturan turunannya belum direvisi.
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyatakan, Jakarta tetap bisa menjadi daerah khusus. Senator asal DKI Jakarta ini menilai, dengan sejarah panjang sebagai ibukota negara, Jakarta sebaiknya dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi.
Menanggapi pendapat Jimly, Senator asal Jakarta lainnya, Fahira Idris justru menegaskan jangan terlalu berandai-andai mengenai pemindahan ibukota.
"Kemarin waktu di sidang paripurna, saya sudah bilang bahwa pemindahan ibukota ke Penajam, itu harus mengubah 30 Undang-undang. Bayangkan itu," jelasnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/1).
"Satu Undang-undang saja kita tiga tahun. Kalau 30 UU jadi 90 tahun. Saya sendiri nggak yakin kita ini pindah. Jadi saya nggak mau berandai-andai lah ya," sambungnya.
Fahira berharap semua pihak dapat mendukung supaya DKI tetap jadi pusat pemerintahan dan pusat ekonomi Indonesia.
"Karena membangkitkan ekonomi bukan dengan cara memindahkan Jakarta," pungkasnya.[rmol]