GELORA.CO - Aktivis Reformasi 1998 Sri Bintang Pamungkas ikut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa, Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran yang viral karena membawa bendera Indonesia saat aksi demonstrasi di DPR. Dia menyebut Luthfi korban kejahatan rezim presiden Joko Widodo.
Pantauan Suara.com, Sri Bintang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Mantan aktivis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di masa Orde Baru ini bahkan sempat masuk ke ruang sidang untuk berfoto bersama Luthfi dan tim pengacara.
"Ke sini untuk memberikan support saja kepada luthfi, menunjukkan solidaritas bahwa perlawanan ini belum selesai, perlawan terhadap ketidakadilan, kezaliman" kata Sri Bintang di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).
Meski mengaku pesimis dengan keputusan hakim, eks pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) berharap majelis hakim dapat bertindak profesional dalam memutuskan perkara Luthfi.
"Saya harapkan bebaslah, tetapi hakim yang kayak gitu tuh kan jarang berani, soal ketakutan mereka terhadap rezim ini sudah sejak zamannya Pak Harto juga, cuma di zamannya Pak Harto itu tidak sekejam sekarang, jadi ada peningkatan kekejaman dari pihak untuk menggunakan hukum sebagai alat untuk mempersekusi orang," ucapnya.
Sri Bintang menambahkan, menurutnya kasus Luthfi ini adalah bentuk kesewang-wenangan pemerintahan Joko Widodo dalam memberangus suara rakyat yang kritis.
Dia menyebut Jokowi tidak belajar dari masa lalu dimana sudah ada contoh reformasi presiden digulingkan oleh rakyat pada 1998.
"Heran kenapa rezim ini tidak belajar dari masa lalu, di masa lalu perbuatan seperti ini pasti akan berakhir dengan kekalahan rezim, dengan bahasa yang gampang saya mengatakan, kau boleh menangkap orang mempersekusi orang, memenjarakan banyak orang tetapi kalian tidak akan mungkin menangkap dan memenjarakan semuanya," tegasnya.
Diketahui, Luthfi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan akan dimulai pada 14.00 WIB hari ini, namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.
Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi berharap Luthfi dapat dituntut bebas murni.
"Saya berharap Luthfi dapat dituntut bebas," kata Dewi saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Adapun, dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.(*)