Djarot Sebut KPK Batal Geledah DPP PDI-P karena Kurang Dasar Hukum, Dewas: Belum Ada Izin Geledah

Djarot Sebut KPK Batal Geledah DPP PDI-P karena Kurang Dasar Hukum, Dewas: Belum Ada Izin Geledah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, penyidik belum mengantongi izin penggeledahan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Syamsudin menegaskan, Dewas KPK juga belum mendapatkan permohonan izin penggeledahan dan penyitaan terkait dua operasi tangkap tangan yang dilakukan selama dua hari terakhir.

"Belum ada permohonan izin penggeledahan dan penyitaan dari pimpinan KPK kepada Dewas terkait dua OTT yang dilakukan KPK kemarin," kata Syamsudin kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Hal itu disampaikan Syamsudin menanggapi ditolaknya petugas KPK yang hendak menggeledah Kantor DPP PDI-Perjuangan terkait dengan OTT Wahyu.

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, KPK batal menggeledah karena kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Saat ditanya apakah PDI-P menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.

"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis siang.

"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.

Kendati gagal menggeledah Kantor DPP PDI-P, tim KPK diberitakan telah menyegel ruang kerja Wahyu di Kantor KPU RI serta menggeledah rumah Wahyu di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Boleh menyegel

Terkait itu, Syamsudin menyebut petugas KPK tidak membutuhkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyegelan.

Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengatakan bahwa KPK masih menyusun mekanisme pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dari Dewan Pengawas.

"Peraturan sedang kita susun SOP-nya, jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan dewasnya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur," ujar Alex di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu kemarin

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu kemarin. Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com. [kc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita