GELORA.CO - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris
menyatakan, penyidik belum mengantongi izin penggeledahan terkait
operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Syamsudin
menegaskan, Dewas KPK juga belum mendapatkan permohonan izin
penggeledahan dan penyitaan terkait dua operasi tangkap tangan yang
dilakukan selama dua hari terakhir.
"Belum ada permohonan izin
penggeledahan dan penyitaan dari pimpinan KPK kepada Dewas terkait dua
OTT yang dilakukan KPK kemarin," kata Syamsudin kepada Kompas.com, Kamis
(9/1/2020).
Hal itu disampaikan Syamsudin menanggapi ditolaknya
petugas KPK yang hendak menggeledah Kantor DPP PDI-Perjuangan terkait
dengan OTT Wahyu.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, KPK batal menggeledah karena kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
Saat ditanya apakah PDI-P menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.
"Enggak,
informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada
bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," kata Djarot di
Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis siang.
"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.
Kendati
gagal menggeledah Kantor DPP PDI-P, tim KPK diberitakan telah menyegel
ruang kerja Wahyu di Kantor KPU RI serta menggeledah rumah Wahyu di
kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Boleh menyegel
Terkait itu, Syamsudin menyebut petugas KPK tidak membutuhkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyegelan.
Adapun
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengatakan bahwa KPK masih
menyusun mekanisme pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan
penyadapan dari Dewan Pengawas.
"Peraturan sedang kita susun
SOP-nya, jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan dewasnya sudah ada,
tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti
kita atur," ujar Alex di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu kemarin
Diberitakan,
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap
tangan, Rabu kemarin. Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kita
melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak
pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Kompas.com. [kc]