Dituntut 4 Tahun Penjara, Romi Tuding Ada Agenda Mengerdilkan PPP

Dituntut 4 Tahun Penjara, Romi Tuding Ada Agenda Mengerdilkan PPP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuzy (Romi) menilai ada agenda tersembunyi atas perkara hukum yang dihadapinya.Menurut Romi, perkara yang dihadapinya soal kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mengindikasikan adanya pihak yang sengaja mendeparpolisasi partai politik karena statusnya sebagai Ketum PPP.

"Kalau saya bukan Ketua Umum PPP, maka bisa nggak peristiwa ini dijadikan sebagai sebuah delik hukum? kalau itu tidak bisa, maka tidak ada relevansi kedudukan saya sebagai anggota DPR, begitu," ucap Romahurmuzy kepada wartawan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6/1/20.

Sehingga ia menilai perkara hukum yang dihadapinya hanyalah karena posisinya sebagai Ketum PPP. "Kalau itu terjadi, maka ada pengingkaran terhadap fungsi partai politik. Dan ini juga menunjukkan bahwa memang ada kesengajaan untuk melakukan depolitisasi partai politik terhadap jabatan-jabatan publik," katanya.

Dengan demikian, Romi berharap DPR melakukan evaluasi atas perkara yang dihadapinya. Ia menilai adanya agenda yang tersembunyi dengan tujuan untuk memandulkan sebuah partai politik.

"Di seluruh dunia dan sejak zaman republik ini berdiri, sumber pejabat publik itu adalah partai politik. Tetapi kita melihat bahwa memang ada hidden agenda untuk terus mengerdilkan partai politik dengan mengada-adakan persoalan hukum yang sebenarnya bukan persoalan hukum," tuturnya.

"Ketika saya hanya sebagai anggota DPR bukan Ketua umum peristiwa ini tidak akan didelik. Tetapi karena saya sebagai Ketua Umum maka peristiwa ini didelikkan. Sehingga memang agenda khusus untuk mengerdilkan Partai Persatuan Pembangunan juga mencatat secara seksama di dalam peristiwa ini. Dan peristiwa ini bukan peristiwa murni persoalan hukum saja. Saya bisa pastikan itu," tegasnya. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita