GELORA.CO - Menteri Hukum (Menkum) dan HAM, Yasonna H Laoly geram kepada pihak-pihak yang menuduhnya melindungi tersangka KPK, Harun Masiku. Yasonna menyebut tidak ingin membunuh karir politiknya hanya untuk Harun.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna saat ditanya jika nantinya penyelidikan tim independen atau tim pencari fakta (TPF) tak menemukan kesalahan mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie terkait keterlambatan data pelintasan Harun. Sebagaimana diketahui tim independen itu dibentuk sendiri oleh Yasonna.
"Makanya saya bilang bentuk tim independen, lebih fair. Tadi saya ketemu BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Dia mau di belakang, sudah mengirimkan ahli. Saya bilang, 'oke masuk'. Bareskrim cyber. Kalau Ombudsman tidak mau, ya nggak usah. Tapi kan saya mau supaya betul-betul transparan kan," kata Yasonna saat ditemui di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Setelah itu Yasonna mengungkapkan perasaannya atas tudingan melindungi Harun Masiku. Politikus PDIP itu mengaku belum ingin harakiri politik.
"Yang saya nggak suka, ada orang berasumsi seolah-olah saya itu melindungi, bukan melindungi. Saya kira intelektualitas saya bukan... belum seperti itu tololnya. Saya belum ingin melakukan harakiri politik," tegas Yasonna.
Yasonna menegaskan adalah hal bodoh jika mempertaruhkan karier politiknya demi seorang Harun Masiku.
Saya kira hanya soal-soal begitu, terlalu tolol saya. Saya pikir saya setolol itu nggak sampai segininya," sambung Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menkum HAM, Yasonna H Laoly ke KPK. Mereka menduga Yasonna terindikasi merintangi penyidikan KPK terkait Harun Masiku.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengakui bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari yang lalu. Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," kata ICW dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (23/1).(dtk)