Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Ini Alasan Mahasiswa UKI Gugat ke MK

Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu Motor, Ini Alasan Mahasiswa UKI Gugat ke MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu tidak terima ditilang. Mahasiswa semester 7 itu ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Eliadi akhirnya menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yaitu:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Negara-negara yang pertama kali menerapkan wajib menyalakan lampu utama pada sepeda motor siang hari adalah negara-negara Nordik yang berada di bagian utara bumi yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari. Sehingga membutuhkan bantuan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu Daytime Running Lamp (DRL)," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Negara pertama yang memelopori adalah Swedia pada 1977. Pada 1972, Finlandia menerapkannya di pedesaaan pada musim dingin. Sepuluh tahun setelahnya diperpanjang sepanjang tahun.

Disusul Finlandia mewajibkan pada 1997 untuk sepanjang tahun. Adapun di Norwegia berlaku sejak 1986. Sedangkan Islandia sejak 1988 dan Denmark pada 1990.

"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Kurangnya sinar matahari di negara-negara itu karena iklim dan letak astronomis negara tersebut. Aturan itu dinilai tidak dengan negara Indonesia yang berada di garis lintang katulistiwa yang mendapatkan cahaya matahari sepanjang siang dan sepanjang tahun.

Lalu bagaimana di Indonesia? UU LLAJ mulai efektif sejak 2009. Pabrikan sepeda motor kemudian membuat produk yang lampunya otomatis nyala apabila mesin dinyalakan.

"Maka cahaya tersebut akan menyorot langsung pada masyarakat sekitar yang sedang duduk atau sedang melakukan kegiatan lainnya sehingga menggangu kenyamanan. Selain itu juga merupakan bentuk ketidaksopanan. Akan tetapi bila sepeda motor dilangkapi dengan saklar alat untuk menghidup dan memarikan lampu utama, maka hal itu bisa dihindarkan," cetus Eliadi.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita