GELORA.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa sore, 28 Januari 2020. Arief diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengurusan PAW caleg PDIP yang telah menjerat empat orang tersangka.
Kepada awak media, Arief menuturkan dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik. Utamanya mengenai tupoksi dan kewenangan komisioner KPU.
“Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Pertama terkait dengan profil, jabatan tugas kewenangan. Kedua terkait dengan relasi saya kepada Pak Wahyu, cara kerja saya Pak Wahyu dan para anggota KPU,” kata Arief di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata Arief, penyidik juga konfirmasi mengenai mekanisme KPU dalam merespons surat-surat dari PDIP terkait pengajuan PAW.
"Pokoknya KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana yang kami tuangkan dalam surat kami kirimkan sebagai jawaban," kata Arief.
Mengenai dugaan suap, Arief juga mengaku sempat ditanyai penyidik. Namun, dia mengaku tidak pernah menerima apapun dari PDIP ihwal pengajuan PAW anggota DPR.
“Enggak, cuma saya ditanya Pak Arief terima juga enggak? Saya bilang enggak lah,” ujarnya seraya tertawa.
Untuk diketahui, PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku. Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan satu kursi di DPR. Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai anggota DPR.
Namun, KPU memutuskan bahwa caleg asal PDIP, Riezky Aprilia, sebagai pengganti Nazarudin. Sebab Riezky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.
Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh di bawah Riezky Aprilia.
Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Staf DPP PDIP Saeful, Harun Masiku, serta mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai tersangka. Namun, Harun Masiku sampai saat ini masih buron.(*)