Dinyatakan Bebas, Buni Yani Masih Wajib Lapor

Dinyatakan Bebas, Buni Yani Masih Wajib Lapor

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Buni Yani kini sudah bisa menghirup udara bebas.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu bebas setelah program cuti bersyaratnya diterima Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1).

Dengan begitu, Buni Yani masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat.

“Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis sore (2/1).

Cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat.

Ia divonis bersalah dengan pidana 18 bulan penjara setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pemotongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

Ia dinilai terbukti memotong video pidato Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Pada 26 November 2018, putusan terhadap Buni Yani berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita