GELORA.CO - Ada kode tertentu dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan
Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Wahyu sempat menjelaskan makna dari kode "Siap, Mainkan!" yang disebut sebagai kode komunikasi perbuatan rasuah.
"Memang saya dalam berkomunikasi terkadang menjadi salah tafsir. Sebagai contoh pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab “Siap, Mainkan!”,” kata Wahyu Setiawan saat sidang kode etik, Rabu (15/1).
Padahal kata Wahyu, maksud "Siap, Mainkan" itu adalah sebagai respon untuk menindak surat tersebut agar diterima oleh pimpinan KPU.
"Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP tolong diterima," jelasnya.
Setelah diterima kata Wahyu, surat tersebut diteruskan kepada pimpinan KPU lantaran dalam bentuk surat resmi. Ia pun mengaku tidak menerima surat dari PDIP secara fisik, melainkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp.
"Setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan? Ya, karena itu surat resmi. Jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang," tegasnya.
Diketahui, saat konferensi pers yang digelar KPK menyebutkan adanya kode yang dimainkan oleh Wahyu adalah kata "Siap, Mainkan!".
Di mana pada konstruksi perkara, kode tersebut muncul pada saat tersangka Agustiani Tio Fridelina (ATF) berusaha melobi Wahyu agar mengabulkan permohonan politisi PDIP Harun Masiku sebagai Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Pada saat berkomunikasi itu, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang didapatnya dari tersangka Saeful Bahri kepada Wahyu.
Mendapatkan dokumen itu, Wahyu kemudian dinilai menyanggupi untuk membantu agar Harun menjadi PAW anggota DPR RI dengan membalas pesan "Siap, Mainkan!".
Tak sampai di situ, Wahyu juga disebut KPK meminta dana operasional senilai Rp 900 juta. (Rmol)