GELORA.CO - Penyidikan kasus investasi bodong MeMiles belum berakhir. Pekan depan, polisi menjadwalkan pemanggilan beberapa artis yang terlibat investasi dengan korban 264 ribu orang ini.
"Minggu depan ini Senin, Selasa, Rabu, akan kami jadwalkan lagi untuk pemanggilan artis," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (15/1/2020).
Saat disinggung terkait pemanggilan penyanyi yang juga anggota DPR RI, Mulan Jameela, Gidion mengaku berharap Mulan bisa hadir. Karena keterangan Mulan dibutuhkan untuk penyidikan mendalam.
Terlebih lagi, jika Mulan bersedia hadir dan memberi keterangan, meski tanpa dipanggil melalui surat resmi.
Kalau yang bersangkutan mau memberikan keterangan, lebih bagus lagi dan nggak perlu dipanggil," imbuhnya.
Namun, Gidion menyebut untuk pemanggilan Mulan perlu cara khusus. Karena Mulan juga anggota dewan yang pemanggilannya harus melalui izin presiden.
"Ya kalau di dalam UU MD3 pemanggilan anggota DPR dulu harus izin MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dengan presiden. Tapi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menjadi presiden (saja), tapi itu yang mengarah tersangka. Kalau saksi sama, juga harus izin presiden," kata Gidion.
Kendati nanti presiden menolak memberi izin, Gidion menyebut tak mengapa. Namun, pihaknya sejauh ini alan tetap menaati peraturan dengan mengirim surat pemanggilan sesuai prosedur.
"Kalau istana memang bilang enggak dan kalau baca ke literatur itu kan yang mengarah ke tersangka, tapi secara undang-undang, ya sudah kita ikuti saja. Tapi memang kami butuhkan kesaksiannya. Kalau untuk pemanggilan kami masih lakukan sesuai prosedur, untuk pemanggilan MJ," pungkasnya.(rmol)