GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta lantaran penyidik diduga dihalangi petugas markas partai banteng.
Demikian yang disampaikan Ketua Divisi hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 nonaktif sekaligus Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut bisa dikategorikan menghalang-halangi hukum atau obstruction of justice dalam penyidikan KPK dan dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor 31/1999 Juncto UU 20/2001.
Pasal tersebut dapat menjadi asas legalitas untuk pelaksanaan equlity before the low atau persamaan di hadapan hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
"Sehingga tidak ada alasan pembenaran atau justification untuk KPK yang superbody berdiam diri dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Hasto oleh karena adanya OTT Wahyu Setiawan dan Syaiful Bachri," ungkapnya, Minggu (12/1).
Dengan asas legalitas yang ada, KPK juga bisa meminta kepada Kapolri untuk membantu sekaligus memproses dan menangkap oknum polisi yang diduga turut menghalangi penangkapan Hasto.
"Bila Kapolri tidak melakukan, maka Kapolri bisa jadi terduga perkara merujuk pasal 21 UU Tipikor tersebut," pungkasnya. (*)