GELORA.CO - Seorang siswi SMP di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), VN (14), dua hari tidak pulang ke rumah. Dia mengaku menjadi korban penculikan yang dilakukan enam orang pria bertopeng.
Pengakuan itu disampaikan VN setelah sampai rumah. Pihak keluarga pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polrestabes Makassar. VN bercerita kepada keluarga diculik dalam perjalanan ke rumahnya di Kelurahan Tidung, Rappocini, Makassar, sekitar pukul 18.00 Wita, Minggu (19/1).
"Awalnya mau pulang ke rumah dan dari rumah tantenya, dia belum sampai di rumah, baru di lorong kemudian dicegat enam orang. Pelaku laki-laki semua memakai masker," ujar tante VN, Mety kepada wartawan, Kamis (23/1/2020) malam.
VN mengaku dibawa ke sebuah rumah kosong. Dia juga mengaku sempat disuntikkan cairan misterius sehingga membuatnya tak sadarkan diri. Beruntung pada Selasa (21/1) VN berhasil melarikan diri dan diantar pulang warga yang melintas sekitar pukul 11.00 Wita.
Menurut Mety, pelaku sempat meminta nomor telepon orang tua korban dengan maksud hendak meminta uang tebusan Rp 50 juta. Namun korban mengaku tidak tahu nomor telepon ibunya.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas kasus ini. Isu penculikan ini sempat membuat heboh. Ketua RT tempat VN tinggal sempat berencana membuat imbauan agar para ibu-ibu waspada.
Belakangan diketahui VN mengarang cerita alias bergurau (prank) soal penculikan tersebut. Cerita sebenarnya, VN tidak pulang ke rumah selama dua hari lebih karena menginap di rumah salah satu temannya di Makassar.
Nginap) di rumah temannya. Mau pulang lagi takut, ngarang ceritalah dia itu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada wartawan, Jumat (24/1).
Usut punya usut, ternyata VN juga sedang cekcok dengan orang tuanya sehingga minggat dari rumah. "Motifnya ribut sama emaknya di rumah. Kabur, terus mau pulang lagi, takut," ujar Indratmoko.
Akibat prank penculikan yang dibuatnya, VN terancam dijerat dengan pasal membuat keterangan palsu. Polisi mengaku tengah kemungkinan tersebut.
"Kita akan periksa bapak dan ibunya terkait laporan palsu anaknya ini, kita masih mengkaji pasal yang akan diterapkan di kasus ini, potensi buat laporan palsu," kata Indramoko.
VN diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan status VN yang masih di bawah umur dengan kata lain segala hak hukum sang anak tidak akan dikesampingkan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Gue periksa laporan palsu, kalau kita lanjut pun ini anak masih di bawah umur. Undang-undang sistem pradilan anak mewajibkan penyidik untuk melakukan diversi," ujar Indratmoko.
"Tapi paling tidak kita periksa dulu, buat pembelajaran lah tapi kita tidak lakukan upaya paksa tapi pasti tetap diversi," sambung Indratmoko.(dtk)