Buru Harun Masiku, KPK Segera Ajukan Permohonan Pencekalan

Buru Harun Masiku, KPK Segera Ajukan Permohonan Pencekalan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tersangka penyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, masih diburu KPK. Harun diminta segera menyerahkan diri.

"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/1/2020).

Ali juga mengimbau semua pihak yang terkait kasus suap tersebut bersikap kooperatif. Keterangan dari sejumlah saksi akan membuat terang benderang perkara.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," ujar dia.

Ali mengatakan pihaknya akan segera mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait pencekalan Harun ke luar negeri.

"Sejauh ini belum (pencekalan). Namun, sesuai kewenangan KPK di UU, akan segera dilakukan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.

KPK menyebut Wahyu diduga menerima total duit suap Rp 600 juta untuk memuluskan permintaan Harun menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW). Ada dua kali pemberian duit kepada Wahyu.

PAW ini dalam konteks mencari pengganti anggota DPR dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Saat itu, KPU melalui rapat pleno sudah menetapkan caleg PDIP yang memperoleh suara di bawah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia, sebagai pengganti Nazarudin di DPR.

Namun ada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang menyatakan partai adalah penentu suara dan PAW. Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita